Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
Peraturan Menteri tersebut memberikan Standar Baru mengenai Nilai Ambang Batas (NAB) berupa :
faktor fisika
faktor kimia
faktor biologi
faktor ergonomi,
faktor psikologi
NAB (Nilai Ambang Batas) yaitu standar faktor bahaya di Tempat Kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima Tenaga Kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
Dalam Peraturan ini juga diatur pula penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan kebersihan dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, serta tata laksana kerumahtanggaan.
Untuk dapat melakukan Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja personil tersebut haruslah orang yang berkompeten dan berwewenang yang terbagi berdasarkan 3 tingkatan yaitu Muda, Madya dan Utama.
Mirta Dwi Rahma Rusdy, SKM, M.KKK adalah seorang Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan di salah satu kampus Swasta ternama di Jakarta. Beliau memiliki Pengalaman lebih dari 15 Tahun lebih di bidang Kualitas, Kesehatan & Keselamatan Kerja dan Implementasi Sistem Manajemen Lingkungan meliputi konsultasi standar ISO9001, ISO14001, OHSAS18001, ISO45001 . Beliau juga memberikan tanggung jawab QHSE yang menantang dengan keterampilan dan pengetahuan dalam keselamatan berbasis perilaku dll.