Fire Safety Risk Assessment (FSRA) adalah proses evaluasi potensi bahaya kebakaran di suatu tempat untuk mengidentifikasi langkah-langkah pencegahan yang diperlukan guna mengurangi risiko kebakaran dan memastikan keselamatan penghuni.
Fire Safety Risk Assessment (FSRA) adalah metode sistematis untuk mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran di berbagai jenis bangunan, termasuk tempat tinggal, komersial, dan industri. Proses ini melibatkan penilaian kondisi fisik bangunan, bahan-bahan yang mudah terbakar, dan sistem keselamatan yang ada seperti alat pemadam kebakaran dan detektor asap. Tujuan utama FSRA adalah untuk mengidentifikasi risiko kebakaran, menilai kemungkinan terjadinya, serta dampaknya, sehingga tindakan pencegahan yang tepat dapat diimplementasikan untuk melindungi penghuni dan properti.
Selain itu, FSRA juga mencakup evaluasi prosedur tanggap darurat dan pelatihan bagi penghuni atau pekerja tentang cara merespons dengan benar jika terjadi kebakaran. Dengan menjalankan FSRA secara rutin, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa langkah-langkah keselamatan kebakaran selalu diperbarui dan efektif, serta mematuhi peraturan keselamatan yang berlaku. Hal ini tidak hanya meningkatkan keselamatan dan keamanan tetapi juga mengurangi potensi kerugian material akibat kebakaran.
Wahjuda Rachim Saputra, M.KM beliau berprofesi sebagai Mutu Layanan Kebijakan Kesehatan dan bekerja dibidang Pelayanan Kesehatan. Beliau sudah tersertifikasi sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum dan Rumah Sakit, Asisten Ahli Mutu Layanan & Kebijakan Kesehatan, Petugas Peran Kebakaran Serta sudah tersertifikasi juga sebagai Fire Safety Manager dan Trainer BNSP.